Pendaftaran PPDB
Jalur Pendaftaran PPDB
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Perpindahan tugas orang tua/ wali dan/atau anak guru setempat
4. Prestasi Akademik atau Prestasi Non Akademik
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Perpindahan tugas orang tua/ wali dan/atau anak guru setempat
4. Prestasi Akademik atau Prestasi Non Akademik
- Jalur Zonasia) Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara 0 sampai dengan 20 kilometer..
b) Jalur zonasi dimaksud termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
c) Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
d) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
e) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili yang lebih dekat dengan sekolah yang dituju.
f) Bagi Kecamatan yang tidak memiliki SMA Negeri /sederajat maka diberikan kewenangan kepada cabang dinas menyampaikan rekomendasi untuk menetapkan jalur zonasi kepada kecamatan terdekat yang memiliki SMA Negeri dengan memperhatikan sarana dan prasaran yang mendukung.
g) Bagi daerah kabupaten yang memiliki sekolah yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten terdekat maka dilakukan kesepakatan tertulis antara cabang dinas yang terkait. Bagi daerah Provinsi yang memiliki sekolah berdekatan dengan provinsi terdekat maka diatur dalam kesepakatan tertulis berbatasan dengan Provinsi terkait.
h) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) SMA Negeri dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
i) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi.
j) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
k) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
l) Penetapan wilayah zonasi wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat. - Jalur Afirmasia) Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
b) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
c) Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
d) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
e) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. - Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Gurua. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
b. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru maksimal 5%. - Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademika) Jalur prestasi akademik ditentukan berdasarkan rata-rata nilai pengetahuan rapor semester 1 sampai dengan 5 semua mata pelajaran.
b) Jalur prestasi non akademik hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bentuk sertifikat/penghargaan sebagai juara 1, 2, dan 3 pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
c) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud di atas, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
PELAKSANAAN PPDB(4 hari kerja) : 30 Mei – 2 Juni 2020
Persyaratan Khusus bagi Calon Peserta Didik SMK Negeri
Persyaratan Khusus bagi Calon Peserta Didik SMK Negeri
- Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.
- Tidak bertato.
- Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).
- Tinggi badan minimal 155 untuk Laki – laki dan 150 untuk Perempuan.
UNTUK INFORMASI DAPAT MENGHUBUNGI NO WA 081370658024